Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 98/2019 · Permendagri No. 98 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 98 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 Desember 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso di Provinsi Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan dan perubahan batas wilayah di Jawa Timur. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas-batas ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)