Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 7/2013 · Perda Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku18 Oktober 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk mengembangkan potensi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli desa, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan Pembubaran BUMDes: BUMDes dibentuk atau dibubarkan dengan Peraturan Desa. Pembentukan BUMDes harus memenuhi syarat seperti inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tersedianya sumber daya desa, sumber daya manusia, dan unit-unit usaha masyarakat yang belum terakomodasi.
  2. Jenis Usaha BUMDes: Meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, serta perdagangan umum.
  3. Permodalan BUMDes: Berasal dari pemerintah desa (kekayaan desa yang dipisahkan), tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.
  4. Pengelolaan BUMDes: Organisasi pengelola terpisah dari pemerintahan desa, terdiri dari penasihat/komisaris (Kepala Desa) dan pelaksana operasional/direksi. Direksi bertanggung jawab kepada Pemerintahan Desa. Pengelolaan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  5. Kerjasama BUMDes: Dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.
  6. Bagi Hasil Usaha: Dipergunakan untuk pemupukan modal usaha BUMDes, kas desa, penyerta modal, penasehat/komisaris, direktur/manajer, kepala unit usaha, pegawai, sosial, dan pengembangan SDM.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. BPD dan Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan.

1. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Jenis sanksi yang diberikan kepada pengelola BUMDes adalah sanksi administratif. 2. Prosedur pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap yang dilakukan dengan cara teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen. 3. Jika pengelola BUMDes melakukan tindak pidana maka dapat dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.