Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk mengembangkan potensi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli desa, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan dan Pembubaran BUMDes: BUMDes dibentuk atau dibubarkan dengan Peraturan Desa. Pembentukan BUMDes harus memenuhi syarat seperti inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tersedianya sumber daya desa, sumber daya manusia, dan unit-unit usaha masyarakat yang belum terakomodasi.
- Jenis Usaha BUMDes: Meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, serta perdagangan umum.
- Permodalan BUMDes: Berasal dari pemerintah desa (kekayaan desa yang dipisahkan), tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.
- Pengelolaan BUMDes: Organisasi pengelola terpisah dari pemerintahan desa, terdiri dari penasihat/komisaris (Kepala Desa) dan pelaksana operasional/direksi. Direksi bertanggung jawab kepada Pemerintahan Desa. Pengelolaan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Kerjasama BUMDes: Dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.
- Bagi Hasil Usaha: Dipergunakan untuk pemupukan modal usaha BUMDes, kas desa, penyerta modal, penasehat/komisaris, direktur/manajer, kepala unit usaha, pegawai, sosial, dan pengembangan SDM.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. BPD dan Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan.