di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tujuan pemberian insentif dan kemudahan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong investasi, menarik penanam modal, mengembangkan Kawasan Industri, meningkatkan daya saing dunia usaha, dan membantu penanam modal yang sudah ada.
Jenis usaha dengan skala prioritas tinggi DIY dan/atau lintas kabupaten/kota dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan, meliputi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; usaha dalam bidang pangan, infrastruktur, kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, ekonomi kreatif, dan usaha yang bermitra dengan UMKMK.
Insentif dapat berupa pengurangan atau keringanan pajak, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi, pemberian dana stimulan (khusus untuk koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah), dan/atau pemberian bantuan modal (dapat berbentuk penyertaan modal). Kemudahan dapat berupa penyediaan informasi lahan atau lokasi, percepatan pemberian perizinan, pemberian fasilitasi promosi investasi, fasilitasi terhadap pemberian informasi insentif fiskal maupun non fiskal, pemberian advokasi, dan fasilitasi atau penyediaan sarana dan prasarana usaha.
Pemberian insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal baru dan lama dengan batasan frekuensi tertentu. Pemohon harus memenuhi kriteria seperti menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, berwawasan lingkungan, dan melestarikan tata nilai budaya Yogyakarta, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, pelayanan publik, PDRB, termasuk skala prioritas tinggi DIY, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pioner, berada di daerah terpencil, melaksanakan penelitian, bermitra dengan UMKMK, atau menggunakan barang modal dalam negeri.
Permohonan insentif dan kemudahan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi penanaman modal/PTSP. Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal melakukan verifikasi, penilaian, dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur.
Penerima insentif dan kemudahan berhak mendapatkan informasi pelayanan, insentif dan kemudahan sesuai mekanisme, layanan terkait, dan informasi hasil evaluasi. Penerima berkewajiban mematuhi persyaratan, menyampaikan laporan perkembangan usaha, menjamin modal yang sesuai peraturan, menciptakan iklim usaha yang sehat, keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan menyelesaikan kewajiban jika menghentikan usaha.