Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kedudukan dan keanggotaan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
2. Persyaratan anggota BPD, termasuk pendidikan, usia, dan perilaku.
3. Mekanisme musyawarah dan mufakat dalam penetapan anggota BPD.
4. Peresmian dan pelantikan anggota BPD.
5. Fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Wewenang BPD, termasuk membahas Rancangan Peraturan Desa dan mengawasi pelaksanaannya.
7. Hak dan kewajiban anggota BPD.
8. Larangan bagi anggota BPD, seperti merangkap jabatan dan melakukan tindakan korupsi.
9. Alat kelengkapan BPD, termasuk pimpinan, bidang, dan panitia.
10. Pemberhentian anggota BPD.
11. Penggantian antar waktu anggota dan pimpinan BPD.
12. Pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja BPD.
13. Tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
14. Hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
15. Keuangan dan administratif BPD.
16. Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD.