Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 40/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2020Tanggal Penetapan:15 Juni 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2020
Tanggal Penetapan15 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi COVID-19 dan ancaman krisis ekonomi. POJK ini memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) untuk melakukan atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi. Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas keuangan nasional, khususnya di sektor LJKNB. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Perintah Tertulis ini merupakan salah satu alternatif tindakan pengawasan yang dapat dilakukan oleh OJK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.

(-)

  • LJKNB yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (4) serta Pasal 9 huruf f dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
  • OJK dapat mengenakan larangan jabatan hingga 10 tahun bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan setelah dikenai sanksi administratif.