di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 40/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi COVID-19 dan ancaman krisis ekonomi. POJK ini memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) untuk melakukan atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi. Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas keuangan nasional, khususnya di sektor LJKNB. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Perintah Tertulis ini merupakan salah satu alternatif tindakan pengawasan yang dapat dilakukan oleh OJK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.