Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 171 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 171/2015 · Permenhub No. 171 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 171 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:4 November 2015
Wilayah Kedaulatan NegaraPariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan04 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelayanan kapal wisata asing di perairan Indonesia guna mendukung pariwisata dan perlombaan di perairan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban kapal wisata asing untuk memiliki penjamin yang dapat berupa agen kapal, operator kapal wisata, atau kapten kapal. Kapal wisata asing tidak boleh dikomersialkan selama berada di perairan Indonesia. Pelayanan kapal wisata asing di pelabuhan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan secara terpadu di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan. Surat Persetujuan Berlayar hanya diberikan di pelabuhan masuk dan keluar oleh Syahbandar setelah pemeriksaan administratif. Kapal wisata asing wajib dilengkapi dengan peralatan radio komunikasi dan Automatic Identification System (AIS) untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran.

(-)

(-)