di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhub 171/2015 · Permenhub No. 171 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 171 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing Ke Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelayanan kapal wisata asing di perairan Indonesia guna mendukung pariwisata dan perlombaan di perairan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban kapal wisata asing untuk memiliki penjamin yang dapat berupa agen kapal, operator kapal wisata, atau kapten kapal. Kapal wisata asing tidak boleh dikomersialkan selama berada di perairan Indonesia. Pelayanan kapal wisata asing di pelabuhan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan secara terpadu di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan. Surat Persetujuan Berlayar hanya diberikan di pelabuhan masuk dan keluar oleh Syahbandar setelah pemeriksaan administratif. Kapal wisata asing wajib dilengkapi dengan peralatan radio komunikasi dan Automatic Identification System (AIS) untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran.