Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 4/2021 · Perda Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku06 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90)

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk optimalisasi dan efektivitas kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nomenklatur Inspektorat Daerah, perubahan nomenklatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus, penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, serta penetapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur susunan Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Daerah Tipe A, Dinas (Tipe A, Tipe B, dan Tipe C), Badan Tipe A, dan Kecamatan Tipe A.

Perubahan juga mencakup penambahan dan penghapusan beberapa pasal terkait Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Rumah Sakit Daerah (RSD), serta pencabutan beberapa peraturan daerah yang terkait dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Dr. Haryoto, dan RSUD Pasirian.

1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pasirian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)