Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 4/2010 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2010Tanggal Penetapan:14 Oktober 2010
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pinjaman Dana Bergulir
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2010
Tanggal Penetapan14 Oktober 2010
Tempat PenetapanKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pinjaman dana bergulir di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk memperluas kesempatan bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya untuk memperoleh perkuatan modal serta mempercepat penyaluran dana bergulir dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagai penyalur dana bergulir.

Tujuan dari pemberian pinjaman dana bergulir adalah untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi daerah.

Dana bergulir harus memenuhi karakteristik sebagai bagian dari keuangan daerah, dicantumkan dalam APBD, dimiliki dan dikelola oleh Pengguna Anggaran, disalurkan kepada masyarakat, ditagih kembali, ditujukan untuk perkuatan modal, dan dapat ditarik kembali. Pengelolaan keuangan dana bergulir dilaksanakan dengan PPK-BLUD oleh SKPD yang ditunjuk oleh Bupati.

Sumber dana bergulir dapat berasal dari rupiah murni, hibah, penarikan kembali pokok pinjaman, pendapatan dari dana bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBD, dan sumber lainnya. Penyaluran dana bergulir dapat dilakukan dengan atau tanpa lembaga perantara seperti lembaga keuangan bank atau non-bank, atau satuan kerja pemerintah daerah yang menerapkan PPK-BLUD.

Penerima pinjaman dana bergulir terdiri dari koperasi, usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha lainnya, dengan kriteria yang diatur lebih lanjut oleh Bupati. Penggunaan dana bergulir harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara mengangsur yang terdiri dari angsuran pokok ditambah jasa pinjaman dan bagi hasil.

1. Pengelolaan pinjaman dana bergulir yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman dana bergulir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling tinggi 1 % (satu perseratus) setiap bulan dari pokok angsuran yang harus dibayar. 2. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum perdata dan/atau hukum pidana dalam pelaksanaan program pinjaman dana bergulir dilakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.