Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2012 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK)
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

(-)

(-)