Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2023 · PERPRES No. 35 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai. Pegawai yang berhak menerima tunjangan ini adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di Badan Pangan Nasional. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja ini akan diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)