Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan reklame di Kabupaten Donggala. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan kota, khususnya dalam penataan reklame yang sesuai dengan estetika dan perkembangan kota, serta dalam rangka pengawasan dan pengendalian reklame.
Ketentuan substansial meliputi:
- Subjek izin adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan reklame.
- Objek izin adalah setiap kegiatan pemasangan reklame, termasuk berbagai jenis reklame seperti reklame layar/kain, reklame cahaya, billboard/megatron, reklame papan, reklame melekat (sticker), reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara/balon, dan reklame profesi.
- Prosedur penerbitan izin melibatkan permohonan kepada Bupati melalui Kepala PPTSP atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Izin tidak boleh dipindahtangankan, dan penyelenggara wajib melunasi pajak reklame.
- Masa berlaku izin bervariasi tergantung jenis reklame, mulai dari 1 bulan hingga 1 tahun, dan dapat diperpanjang.
- Penyelenggaraan reklame meliputi perancangan, rekomendasi teknik, perletakan titik reklame, dan pemasangan reklame. Perancangan harus sesuai dengan nilai kesopanan, estetika, keindahan, keamanan, dan standar teknis konstruksi bangunan.
- Perletakan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan, lingkungan, estetika, dan keamanan, dengan kategori area khusus, area selektif, dan area umum.
- Pemasangan reklame diatur menurut jenis, ukuran, dan kewenangan pengelolaan jalan, dan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh Surat Izin Penyelenggaraan Reklame.
Peraturan ini juga mengatur larangan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban izin penyelenggaraan reklame.