Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 11/2023 · Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 177).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang merupakan hak warga negara, serta untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang dilaksanakan oleh Dinas terkait. Kewenangan ini meliputi koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelaksanaan pelayanan, penugasan kepada Desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti kantor kementerian agama dan pengadilan agama. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk di bidang administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, ganti rugi, dan pemulihan nama baik. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan profil perkembangan kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, hak akses dokumen dan pemanfaatan data kependudukan, kerja sama dan inovasi, sinergitas, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 67 ayat (4) dan/atau ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).