Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kepastian terkait pengaturan persyaratan menjadi calon Perangkat Desa, terutama mengenai mekanisme dan persyaratan pengisian jabatan Perangkat Desa melalui mutasi jabatan antar Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1: Menambahkan definisi baru terkait istilah-istilah seperti Hari, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana.
  2. Pasal 4: Mengubah persyaratan administrasi bagi calon Perangkat Desa, termasuk kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
  3. Pasal 12: Mengatur pemberhentian sementara Perangkat Desa oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, terutama jika terlibat dalam tindak pidana tertentu.
  4. Pasal 14: Mengubah ketentuan mengenai pemberhentian Perangkat Desa, termasuk persyaratan dan alasan pemberhentian.
  5. Pasal 16: Mengatur pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong, termasuk mekanisme mutasi jabatan antar Perangkat Desa dan penjaringan/penyaringan calon Perangkat Desa.
  6. Pasal 17A: Menambahkan ketentuan mengenai jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa, serta kemungkinan tunjangan tambahan penghasilan.
  7. Pasal 17B: Mengatur status Pegawai Negeri Sipil yang terpilih menjadi Perangkat Desa, yang dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS.
  8. Pasal 18: Mengatur ketentuan peralihan terkait Perangkat Desa yang telah diangkat sebelum berlakunya peraturan daerah ini.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)