Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Usaha Rumah Makan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2009Tanggal Penetapan:17 Januari 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Rumah Makan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku17 Januari 2009
Tanggal Penetapan17 Januari 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 1 Tahun 1993 tentang Usaha Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1993 Nomor 3 Seri B).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha rumah makan di Kabupaten Banyumas, mengingat perkembangan jenis usaha rumah makan yang semakin beragam. Peraturan ini mengatur tentang perizinan usaha restoran, rumah makan, tempat makan, dan jasa boga. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha tersebut wajib memiliki izin dari Bupati. Izin berlaku selama usaha masih berjalan dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin tertulis. Penggolongan usaha restoran dan rumah makan didasarkan pada fasilitas, peralatan, dan mutu pelayanan, yang dinyatakan dengan piagam kelas. Pimpinan usaha wajib memberikan perlindungan kepada tamu, tidak menggunakan tempat usaha untuk kegiatan ilegal, mencatat barang tamu yang tertinggal, memenuhi kewajiban pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan, dan menyampaikan laporan berkala. Usaha jasa boga juga wajib memiliki izin dan memberikan jaminan kesehatan terhadap pesanan. Perubahan kepemilikan, nama, atau lokasi usaha wajib dilaporkan kepada Bupati dan izin usaha wajib diperbarui.

1. Izin usaha yang diperoleh berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan dinyatakan tetap berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap kententuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 25, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).