Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 13/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bueleng Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Buleleng (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD masing-masing merupakan Tipe A. Inspektorat Daerah juga merupakan Tipe A.

Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Tenaga Kerja, Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Pertanian, Perikanan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi, Informatika dan Persandian, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketahanan Pangan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kearsipan dan Perpustakaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, Statistik, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), Badan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe A). Selain itu, dapat dibentuk badan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kecamatan terdiri dari sembilan kecamatan, masing-masing dengan Tipe A. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu Camat.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan UPT Dinas Daerah di bidang kesehatan dan bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan Pemerintahan bidang bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan sub urusan Pemerintahan di bidang bencana dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan sub urusan pemerintahan bidang bencana di undangkan. 5. UPT yang sudah dibentuk, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 6. Rumah Sakit Umum Daerah UPT Dinas Pendidikan dan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pembentukan UPT Rumah Sakit Daerah, Satuan Pendidikan dan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 7. Anggaran penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah, UPT Dinas Pendidikan dan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Pendidikan dan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat diundangkan. 8. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)