di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 13/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD masing-masing merupakan Tipe A. Inspektorat Daerah juga merupakan Tipe A.
Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Tenaga Kerja, Pariwisata, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian, Pertanian, Perikanan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi, Informatika dan Persandian, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketahanan Pangan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kearsipan dan Perpustakaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, Statistik, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), Badan Keuangan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe A). Selain itu, dapat dibentuk badan daerah lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kecamatan terdiri dari sembilan kecamatan, masing-masing dengan Tipe A. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu Camat.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat merupakan UPT Dinas Daerah di bidang kesehatan dan bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.