Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an. Peraturan ini menetapkan pembinaan jabatan fungsional tersebut, termasuk kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, dan pangkat serta golongan ruang. Jabatan ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS dan memiliki jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang uji kompetensi, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji, serta target angka kredit minimal dan angka kredit pemeliharaan.