Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/2023 · Permen KKP No. 29 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:4 September 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan04 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI). Pedoman ini digunakan untuk menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI pada Instansi Pembina, yaitu Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

Ketentuan Substansial:

  1. Instansi Pembina menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional PHPI.
  2. Penetapan ini menjadi pedoman bagi Instansi Pembina untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI.
  3. Dalam menyusun kebutuhan, Instansi Pembina bertugas mengisi volume Beban Kerja yang ada di Unit Organisasi masing-masing.
  4. Jenjang Jabatan Fungsional PHPI terdiri atas PHPI ahli pertama, muda, madya, dan utama.
  5. Jabatan Fungsional PHPI bertugas melakukan penyelenggaraan Karantina Ikan, dengan fungsi penerapan sistem biosekuriti, penjaminan kesehatan ikan, pengharmonisasian kepatuhan, penindakan pelanggaran, penetapan jenis hama dan penyakit ikan karantina, dan pengelolaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan.
  6. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama dan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama dan PHPI ahli muda berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang: biologi perikanan; akuakultur; manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; sumber daya akuatik; kedokteran hewan; teknologi pengelolaan sumber daya perairan; atau teknologi akuakultur.
  7. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ahli madya dan PHPI ahli utama berijazah paling rendah magister di bidang: biologi perikanan; mikrobiologi; akuakultur; manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan; sumber daya akuatik; rekayasa hayati; ilmu atau sains veteriner; bioteknologi; pemanfaatan sumber daya perikanan; atau ilmu atau sains lingkungan.
  8. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI dilakukan melalui tahapan penghitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan untuk jangka waktu 5 tahun.
  9. Penghitungan kebutuhan meliputi identifikasi jumlah kegiatan dan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI pada setiap jenjang.
  10. Penghitungan didasarkan pada Beban Kerja, yang ditentukan berdasarkan indikator jumlah lalu lintas media pembawa Karantina Ikan, pelayanan Karantina Ikan, pemeriksaan Karantina Ikan, dan/atau pengawasan area dan/atau kawasan Karantina Ikan.
  11. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada volume Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi.
  12. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi yang melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan, yang disampaikan secara tertulis kepada pimpinan tinggi pratama, diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI.

(-)

(-)