di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Promosi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 3/2019 · Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman dan tata cara promosi penanaman modal. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan promosi, serta perlunya peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi, dan DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan promosi penanaman modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek promosi penanaman modal, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan koordinasi, dengan tujuan meningkatkan minat investasi di Indonesia.