Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 6/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:11 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan11 Januari 2005
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges terkait retribusi leges. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada ketentuan umum Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait retribusi daerah, perubahan pada besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Pasal 7, serta perubahan pada ketentuan mengenai penyidikan yang diatur dalam Pasal 11.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang retribusi leges. Perubahan tarif retribusi mencakup berbagai jenis layanan dan perizinan, seperti akta perkawinan, akta kelahiran, surat izin keramaian, surat izin industri, surat penunjukan tempat, pengesahan surat perjanjian sewa, jasa persetujuan sambungan baru PDAM, telepon, listrik, izin prinsip lokasi, surat keterangan asal barang, izin mendirikan bangunan, surat pengujian kendaraan bermotor, surat izin pemborongan bangunan (SIPP), surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, perizinan bidang perhubungan, izin usaha kepariwisataan, dan izin lokasi penambangan daerah.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat pegawai negeri sipil daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, serta tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil daerah dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)