Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kota Depok. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara, mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien, selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, serta mewujudkan kepastian hukum.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyediaan menara telekomunikasi oleh penyedia menara, yang bisa penyelenggara telekomunikasi atau bukan. Jika bukan penyelenggara, maka pengelola menara atau penyedia jasa konstruksi harus perusahaan nasional.
- Pembangunan menara wajib mengacu pada SNI atau standar internasional.
- Menara harus dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, dll.) dan identitas yang jelas.
- Pembangunan menara di kawasan khusus harus sesuai peraturan perundang-undangan.
- Lokasi menara harus memperhatikan rencana tata ruang, keselamatan, keamanan, estetika, dan zona cellular plan.
- Setiap penyedia menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi.
- Pemanfaatan menara telekomunikasi harus tertib administrasi dan teknis.
- Penyedia menara wajib mengarahkan pemanfaatan menara sebagai menara bersama (digunakan minimal 2 operator), kecuali untuk jaringan utama atau daerah yang belum terlayani/tidak layak ekonomis.
- Dalam pemanfaatan bersama, penyedia menara wajib memperhatikan larangan monopoli, memberikan kesempatan yang sama, transparan, menggunakan sistem antrian, membuat perjanjian tertulis, menyediakan ruang untuk Pemerintah Kota, dan memanfaatkan sumber daya lokal.
- Penyedia menara wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi).
- Penyedia menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi menara secara berkala.
- Walikota berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi.