Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 9/2011 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMenara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang menara telekomunikasi di Kota Depok. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara, mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien, selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, serta mewujudkan kepastian hukum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyediaan menara telekomunikasi oleh penyedia menara, yang bisa penyelenggara telekomunikasi atau bukan. Jika bukan penyelenggara, maka pengelola menara atau penyedia jasa konstruksi harus perusahaan nasional.
  2. Pembangunan menara wajib mengacu pada SNI atau standar internasional.
  3. Menara harus dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, dll.) dan identitas yang jelas.
  4. Pembangunan menara di kawasan khusus harus sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Lokasi menara harus memperhatikan rencana tata ruang, keselamatan, keamanan, estetika, dan zona cellular plan.
  6. Setiap penyedia menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi.
  7. Pemanfaatan menara telekomunikasi harus tertib administrasi dan teknis.
  8. Penyedia menara wajib mengarahkan pemanfaatan menara sebagai menara bersama (digunakan minimal 2 operator), kecuali untuk jaringan utama atau daerah yang belum terlayani/tidak layak ekonomis.
  9. Dalam pemanfaatan bersama, penyedia menara wajib memperhatikan larangan monopoli, memberikan kesempatan yang sama, transparan, menggunakan sistem antrian, membuat perjanjian tertulis, menyediakan ruang untuk Pemerintah Kota, dan memanfaatkan sumber daya lokal.
  10. Penyedia menara wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi).
  11. Penyedia menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi menara secara berkala.
  12. Walikota berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi.

1. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan telah selesai atau sedang membangunan menaranya sebelum Perturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyedia menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dan belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Penyedia menara yang telah mendirikan menara namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara, wajib mengurus perizinannya paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Menara telekomunikasi yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang Kota dan atau tata bangunan dan lingkungan, diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara telekomnikasi bersama.

1. Setiap penyedia dan/atau pengelola menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, denda administratif, penindakan (penyegelan dan pembongkaran), dan pembekuan/pencabutan izin. 3. Penyedia menara dan/atau Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).