Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 9/2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku20 Februari 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan zakat sebagai sumber dana potensial untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga pengelola zakat, serta pembentukan UPZ. Masyarakat dapat membentuk LAZ setelah mendapat izin dari Menteri. Pengumpulan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah, yang tata cara penghitungannya sesuai dengan syariat Islam. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. BAZNAS Kabupaten atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembiayaan BAZNAS Kabupaten berasal dari APBD dan Hak Amil. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.

1. BAZNAS Kabupaten, LAZ dan UPZ yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten, LAZ dan UPZ sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8, Pasal 13 ayat (1), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin.