di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 9/2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan zakat sebagai sumber dana potensial untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga pengelola zakat, serta pembentukan UPZ. Masyarakat dapat membentuk LAZ setelah mendapat izin dari Menteri. Pengumpulan zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah, yang tata cara penghitungannya sesuai dengan syariat Islam. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. BAZNAS Kabupaten atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembiayaan BAZNAS Kabupaten berasal dari APBD dan Hak Amil. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.