di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 3/2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat perekonomian, khususnya di bidang perdagangan, yang memerlukan pengaturan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: