Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 1/2021 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2021Tanggal Penetapan:3 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku04 Mei 2021
Tanggal Penetapan03 Mei 2021
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait tempat rekreasi dan olahraga serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah adanya dinamika perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan perekonomian yang memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Perangkat Daerah, Dinas, dan Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 3 yang mengatur objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta Pasal 25 mengenai tanggung jawab pelaksanaan peraturan daerah. Lampiran peraturan daerah juga diubah untuk menyesuaikan tarif retribusi tempat rekreasi dan fasilitas tempat olahraga.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Purbalingga.

(-)

(-)