Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 11/2008 · Perda Kota Tanjungbalai No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2008Tanggal Penetapan:29 Agustus 2008
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku29 Agustus 2008
Tanggal Penetapan29 Agustus 2008
Tempat PenetapanTanjungbalai

(-)

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah dan menanggulangi pekerja anak, sehingga menjamin terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Latar belakang peraturan ini adalah komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas melalui program PBPTA.

Kebijakan ini mencakup pembentukan Komite Aksi Kota (KAK) yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan PBPTA. KAK bertanggung jawab menyusun Rencana Aksi Kota (RAK) sebagai pedoman pelaksanaan PBPTA, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Seluruh unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PBPTA.

Peraturan ini melarang setiap orang melibatkan dan mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk, termasuk segala bentuk perbudakan, pelacuran, produksi pornografi, perdagangan minuman keras dan narkotika, serta pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Anak-anak yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk berhak mendapatkan rehabilitasi fisik, mental, dan sosial, serta kemudahan fasilitas pendidikan dan peningkatan keterampilan.

Untuk efektivitas pelaksanaan PBPTA, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran biaya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

Pasal 16 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dearah ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.