di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 3/2015 · Perda Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2015 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi dalam proses penyerahan PSU, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman, serta melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial: