Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 3/2015 · Perda Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2015 mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi dalam proses penyerahan PSU, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman, serta melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

  • Pengembang diwajibkan menyerahkan PSU yang dibangun kepada Pemerintah Daerah, termasuk sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan atas nama Pemerintah Daerah.
  • PSU yang diserahkan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk telah selesai dibangun dan dipelihara, serta sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disetujui.
  • Pemerintah Daerah berhak menerima penyerahan PSU apabila telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.
  • Walikota membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU.
  • Penyerahan PSU dilakukan melalui tahapan persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan.
  • PSU yang telah diserahkan menjadi barang milik daerah dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan PSU yang telah diserahkan.
  • Pengembang perumahan dengan luas areal di atas 30.000 m² wajib menyediakan lahan pemakaman.
  • Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, atau pencabutan tetap izin. 2. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011.