di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
Juga dikenal sebagai: UU 29/1999 · UU No. 29 Tahun 1999 · UU Nomor 29 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 mengesahkan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965). Latar belakang pengesahan ini adalah untuk mencegah dan melarang segala bentuk diskriminasi rasial, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Tujuan dari pengesahan konvensi ini adalah untuk mewujudkan masyarakat internasional yang bebas dari diskriminasi rasial, dengan menghapuskan segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan, atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis. Konvensi ini mengatur kewajiban negara pihak untuk mengutuk diskriminasi rasial dan mengambil langkah-langkah untuk menyusun kebijakan penghapusan diskriminasi rasial serta memajukan pengertian antar ras.
Indonesia melakukan reservasi terhadap Pasal 22 Konvensi, yang mengatur penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional. Reservasi ini didasarkan pada prinsip bahwa Indonesia tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional yang mengikat secara otomatis.