Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 8/2022 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2022
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2022
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 5, Seri D Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan dari Desa Magelung ke Desa Darupono. Latar belakang pemindahan ini adalah karena Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan yang berada di Desa Magelung dinilai sudah tidak optimal dalam menjalankan perannya sebagai pusat pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan wajah kecamatan. Kondisi ini didasarkan pada aspek daya dukung layanan publik, lingkungan, dan aksesibilitas kewilayahan. Pemindahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Ibu Kota Kecamatan sebagai pusat pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan dari Desa Magelung ke Desa Darupono. Batas wilayah administratif Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan ditetapkan dengan batas-batas yang jelas. Pembiayaan untuk pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal. Pelaksanaan teknis dan administratif pasca pemindahan akan dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

(-)