Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Penetapan Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 11/2014 · Perka Batan No. 11 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:16 September 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Penetapan Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan16 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010 – 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2010-2014.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala BATAN Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010 – 2014. Perubahan ini mencakup indikator kinerja utama untuk Badan Tenaga Nuklir Nasional secara keseluruhan, serta indikator kinerja utama untuk masing-masing unit organisasi di bawahnya, seperti Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir, dan Sekretariat Utama. Indikator-indikator ini dirinci lebih lanjut untuk pusat-pusat di bawah deputi dan biro di bawah sekretariat utama. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan indikator kinerja utama dengan perkembangan terkini, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Kepala BATAN Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BATAN Nomor 202/KA/X/2012 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010 – 2014. Tujuan strategis yang ingin dicapai meliputi peningkatan peran iptek nuklir dalam pembangunan nasional dan peningkatan kepuasan pemangku kepentingan.

(-)

(-)