di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 11/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah meluasnya penyalahgunaan narkoba hingga pelosok desa/kelurahan, yang memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Tujuan dari Perda ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pendataan, perumusan kebijakan, pembangunan sistem informasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi kepentingan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Perda ini juga mengatur tentang pembentukan forum koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.