Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 32/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Gorontalo Utara sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Daerah di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama kantor ini adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi.

Fungsi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi meliputi:

  1. Penyusunan rencana dan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi.
  2. Pengkoordinasian penyusunan program bidang Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi.
  3. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi.

Struktur organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perpustakaan, Seksi Arsip dan Dokumentasi, Seksi Pengetahuan Data Elektronik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor merupakan jabatan struktural eselon III a, sedangkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV a. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural dilakukan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Perundang-Undangan yang pernah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)