Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 1/2014 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku07 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Tujuannya adalah untuk melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, dan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan di KEK Sei Mangkei kepada Kepala Administrator. Kewenangan ini mencakup penanaman modal dengan modal asing dan yang menjadi kewenangan pemerintah. Namun, tidak mencakup izin di bidang industri tertentu seperti industri minuman beralkohol, kertas berharga, senjata dan amunisi, serta industri yang mengolah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Selain itu, bidang energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perbankan, dan jasa keuangan lainnya juga dikecualikan. Kepala Administrator wajib melaporkan pelaksanaan kewenangan ini kepada Kepala BKPM setiap tahun dan memperhatikan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Sei Mangkei, paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.

(-)