Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pengembangan dan Penataan Kawasan Inti Pusat Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 7/2000 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2000 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2000Tanggal Penetapan:31 Oktober 2000
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan dan Penataan Kawasan Inti Pusat Kota
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku31 Oktober 2000
Tanggal Penetapan31 Oktober 2000
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini menjabarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 1996 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Bandung khususnya untuk kawasan pusat kota.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini bertujuan untuk mengembangkan dan menata Kawasan Inti Pusat Kota agar tercipta lingkungan perkotaan yang nyaman, indah, bersih, dan serasi antara lingkungan alam dan binaan. Tujuannya adalah untuk menyusun, mengatur, mengarahkan, dan mengantisipasi perkembangan di kawasan tersebut agar citra dan kualitas visualnya meningkat, serta menciptakan nuansa budaya daerah.

Fungsi dari pengembangan dan penataan ini adalah sebagai instrumen pengendalian pembangunan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, sebagai ketentuan penetapan fungsi ruang dan lokasi kegiatan yang terinci, serta sebagai landasan pemberian izin pembangunan.

Kawasan Inti Pusat Kota ditetapkan sebagai Zona Inti Pusat Kota Bandung dengan batas-batas yang jelas, meliputi Jalan ABC (Utara), Jalan Kautamaan Isteri (Selatan), Jalan Otoiskandardinata (Barat), dan Jalan Lengkong Besar (Timur). Kawasan Penataan Mesjid Agung dan Alun-alun juga ditetapkan batas-batasnya. Perencanaan kawasan ini meliputi penentuan rencana jumlah dan penyebaran penduduk, penggunaan lahan, ketentuan Building Coverage Ratio (BCR) dan ketinggian lantai bangunan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), sistem jaringan pergerakan, transportasi, telekomunikasi, jaringan listrik, penerangan, air bersih, air limbah, drainase, sistem pembuangan sampah, dan ruang terbuka hijau.

Pelaksanaan pengembangan dan penataan dilakukan secara bertahap dan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahunan Daerah (REPETADA) serta dijabarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.