Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 149/PMK.05/2019 · PMK No. 149/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analisis Perbendaharaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis perbendaharaan negara. Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas meliputi analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan, jenjang, dan unsur jabatan, serta proses pengangkatan, penyesuaian, dan promosi dalam jabatan tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Analis Perbendaharaan Negara.

(-)

1. Dalam hal capaian SKP Analis Perbendaharaan Negara pada akhir tahun kurang atau sama dengan 50%, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.