Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis perbendaharaan negara. Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas meliputi analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan, jenjang, dan unsur jabatan, serta proses pengangkatan, penyesuaian, dan promosi dalam jabatan tersebut. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar kompetensi, uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi bagi Analis Perbendaharaan Negara.