Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gerokgak Tahun 2024-2044.
Latar Belakang dan Tujuan:
RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerokgak sebagai Pusat Pelayanan Kawasan yang didukung sebagai pusat pelayanan pemerintah kecamatan, perdagangan dan jasa, riset dan teknologi, dan perikanan yang berjati diri budaya Bali berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Visi pembangunan Kabupaten Buleleng adalah mewujudkan Buleleng yang Jagadhita berlandaskan Tri Hita Karana yang membutuhkan penataan ruang wilayah secara terpadu yang hijau, lestari, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan kebudayaan Bali dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup:
- Rencana Struktur Ruang:
- Pengembangan pusat pelayanan (Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan, Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan).
- Jaringan transportasi (jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, jalan lingkungan primer, jembatan, dan jaringan jalur kereta api antarkota).
- Jaringan energi (jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, jaringan distribusi tenaga listrik, dan gardu listrik).
- Jaringan telekomunikasi (jaringan tetap dan jaringan bergerak seluler).
- Jaringan sumber daya air (bangunan sumber daya air dan sistem jaringan irigasi).
- Jaringan air minum (unit air baku, unit produksi, unit distribusi, sumur pompa, dan bak penampungan air hujan).
- Pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) (sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat).
- Jaringan persampahan (TPS3R dan TPS).
- Jaringan drainase (jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier).
- Jaringan prasarana lainnya (jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi).
- Rencana Pola Ruang:
- Zona lindung (zona badan air, zona hutan lindung, zona perlindungan setempat, dan zona ruang terbuka hijau).
- Zona budi daya (zona badan jalan, zona hutan produksi, zona pertanian, zona perikanan, zona kawasan peruntukan industri, zona pariwisata, zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, dan zona pertahanan dan keamanan).
- Ketentuan Pemanfaatan Ruang:
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
- Program prioritas pemanfaatan ruang.
- Peraturan Zonasi:
- Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan.
- Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang.
- Ketentuan tata bangunan.
- Ketentuan prasarana dan sarana minimal.
- Ketentuan khusus.
- Ketentuan pelaksanaan.