Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 4/2024 · Perda Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:15 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2024-2044
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
Tanggal Penetapan15 Agustus 2024
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Gerokgak Tahun 2024-2044.

Latar Belakang dan Tujuan:

RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Gerokgak sebagai Pusat Pelayanan Kawasan yang didukung sebagai pusat pelayanan pemerintah kecamatan, perdagangan dan jasa, riset dan teknologi, dan perikanan yang berjati diri budaya Bali berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Visi pembangunan Kabupaten Buleleng adalah mewujudkan Buleleng yang Jagadhita berlandaskan Tri Hita Karana yang membutuhkan penataan ruang wilayah secara terpadu yang hijau, lestari, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berdasarkan kebudayaan Bali dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup:

  1. Rencana Struktur Ruang:
    • Pengembangan pusat pelayanan (Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan, Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan, dan Pusat Pelayanan Lingkungan).
    • Jaringan transportasi (jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan lokal primer, jalan lingkungan primer, jembatan, dan jaringan jalur kereta api antarkota).
    • Jaringan energi (jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem, jaringan distribusi tenaga listrik, dan gardu listrik).
    • Jaringan telekomunikasi (jaringan tetap dan jaringan bergerak seluler).
    • Jaringan sumber daya air (bangunan sumber daya air dan sistem jaringan irigasi).
    • Jaringan air minum (unit air baku, unit produksi, unit distribusi, sumur pompa, dan bak penampungan air hujan).
    • Pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) (sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat).
    • Jaringan persampahan (TPS3R dan TPS).
    • Jaringan drainase (jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier).
    • Jaringan prasarana lainnya (jalur evakuasi bencana dan tempat evakuasi).
  2. Rencana Pola Ruang:
    • Zona lindung (zona badan air, zona hutan lindung, zona perlindungan setempat, dan zona ruang terbuka hijau).
    • Zona budi daya (zona badan jalan, zona hutan produksi, zona pertanian, zona perikanan, zona kawasan peruntukan industri, zona pariwisata, zona perumahan, zona sarana pelayanan umum, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, dan zona pertahanan dan keamanan).
  3. Ketentuan Pemanfaatan Ruang:
    • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
    • Program prioritas pemanfaatan ruang.
  4. Peraturan Zonasi:
    • Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan.
    • Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang.
    • Ketentuan tata bangunan.
    • Ketentuan prasarana dan sarana minimal.
    • Ketentuan khusus.
    • Ketentuan pelaksanaan.

1. Pelaksanaan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini. 2. Semua Peraturan Bupati yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Bupati ini. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 4. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Bupati ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Bupati ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Bupati ini.

(-)