Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 105/PMK.05/2014 · PMK No. 105/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan BLU yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang ditetapkan mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin seperti pemerintah dan perusahaan asuransi. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus untuk pasien dari keluarga miskin atau korban kecelakaan tanpa identitas.

(-)

(-)