Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 6/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang meningkat dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi Subjek dan Wajib Retribusi: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
  2. Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan klasifikasi jenis pelayanan dengan struktur dan besaran tarif yang telah ditetapkan.
  3. Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penyesuaian tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)