Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PERPRES 10/2013 · PERPRES No. 10 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:16 Januari 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan16 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, yang mengatur Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2013. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten/kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mencakup celah fiskal dan alokasi dasar, di mana celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal, dan alokasi dasar dihitung berdasarkan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Alokasi DAU untuk Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp311.139.289.165.000,00 dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)