Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

Juga dikenal sebagai: PERPRES 100/2018 · PERPRES No. 100 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 100 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendukung pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang mandiri dan produktif di Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dengan menyediakan fasilitas hunian yang dekat dengan tempat belajar. Ketersediaan fasilitas hunian yang terbatas mendorong pembangunan Rumah Susun Khusus untuk meningkatkan aksesibilitas dan efektivitas proses belajar.

Ketentuan Substansial: Pembangunan Rumah Susun Khusus dilakukan untuk menyediakan hunian yang layak, aman, dan sehat bagi peserta didik. Proses pembangunan meliputi bangunan beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebel, dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pengajuan usulan pembangunan dilakukan oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama kepada Menteri, dengan memenuhi syarat proposal, teknis, dan surat rekomendasi. Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh kementerian terkait, dan pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengelolaan Rumah Susun dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.

(-)

(-)