di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Juga dikenal sebagai: Perma 3/2016 · Perma No. 3 Tahun 2016 · Perma Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa penetapan ganti kerugian didasarkan pada musyawarah. Jika tidak ada kesepakatan, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Selain itu, sesuai dengan Pasal 39 dan Pasal 42 Undang-Undang yang sama, jika pihak yang berhak menolak ganti kerugian tetapi tidak mengajukan keberatan atau menolak putusan pengadilan, ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran proses pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian. Keberatan diajukan dalam bentuk permohonan paling lama 14 hari setelah hasil musyawarah penetapan ganti kerugian. Permohonan harus diajukan secara tertulis dan memuat identitas pemohon dan termohon, penetapan lokasi pembangunan, waktu dan tempat musyawarah, uraian dasar keberatan, dan hal-hal yang dimohonkan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan keberatan, registrasi perkara, penjadwalan persidangan, pemanggilan dan pemeriksaan persidangan, pembuktian, dan putusan. Putusan pengadilan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri jika pihak yang berhak menolak ganti kerugian, tidak diketahui keberadaannya, atau objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara, dipersengketakan, diletakkan sita, atau menjadi jaminan di bank. Proses penitipan meliputi pengajuan permohonan, registrasi, penawaran pembayaran, penetapan, dan penyimpanan uang ganti kerugian.