Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas jabatan. Penghitungan besaran tunjangan dilakukan oleh Penilai Publik. Besaran tunjangan perumahan per bulan ditetapkan sebesar Rp16.350.000,00 untuk Ketua DPRD, Rp13.250.000,00 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp11.937.500,00 untuk Anggota DPRD. Sementara itu, besaran tunjangan transportasi per bulan ditetapkan sebesar Rp17.884.000,00 untuk Ketua DPRD, Rp14.040.000,00 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp13.148.000,00 untuk Anggota DPRD. Seluruh nilai tunjangan tersebut telah mencakup komponen pajak.