Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Yogyakarta 80/2025 · Perwali Kota Yogyakarta No. 80 Tahun 2025 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2026Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2026
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas jabatan. Penghitungan besaran tunjangan dilakukan oleh Penilai Publik. Besaran tunjangan perumahan per bulan ditetapkan sebesar Rp16.350.000,00 untuk Ketua DPRD, Rp13.250.000,00 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp11.937.500,00 untuk Anggota DPRD. Sementara itu, besaran tunjangan transportasi per bulan ditetapkan sebesar Rp17.884.000,00 untuk Ketua DPRD, Rp14.040.000,00 untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp13.148.000,00 untuk Anggota DPRD. Seluruh nilai tunjangan tersebut telah mencakup komponen pajak.

(-)

(-)