Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2024 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 210)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.

Perubahan meliputi definisi istilah, ruang lingkup pelayanan, proses pemilihan dan tugas Dewan Pengawas dan Direksi, kepegawaian, perencanaan bisnis, serta laporan perusahaan. Secara substansial, perubahan mencakup penyesuaian terhadap organ perusahaan (Dewan Pengawas dan Direksi) terkait tugas, wewenang, dan larangan, serta penambahan ketentuan mengenai hak cuti bagi Direksi dan Pegawai. Selain itu, terdapat penyesuaian terkait dengan perencanaan bisnis perusahaan dan pelaksanaan pinjaman.

Peraturan ini juga mengatur mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Pengawas dan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat legalitas dan meningkatkan efektivitas pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali dalam menyediakan layanan air bersih yang berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Boyolali.

1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 22A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.