Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), berbagai Dinas Daerah dengan tipe A, B, dan C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti kependudukan dan pencatatan sipil, perikanan, kesehatan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pariwisata, ketenteraman dan ketertiban umum, pekerjaan umum dan tata ruang, komunikasi dan informatika, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhubungan, perindustrian perdagangan dan tenaga kerja, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil menengah dan transmigrasi, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, sosial, kearsipan dan perpustakaan. Selain itu, dibentuk juga Badan Daerah dengan tipe A dan B yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, perencanaan pembangunan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penanggulangan bencana daerah. Kecamatan dan Kelurahan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, dilakukan berdasarkan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.