Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 8/2017 · Perda Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2017 ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9787 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2007. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka. Perubahan tersebut meliputi definisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan masa berlaku KTP-el bagi Warga Negara Indonesia, yang kini berlaku seumur hidup kecuali jika terjadi perubahan data. Selain itu, terdapat perubahan pada pasal yang memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini agar diketahui oleh setiap orang.

(-)

(-)