di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Pertambangan
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Kalimantan Timur 35/2017 · Pergub Provinsi Kalimantan Timur No. 35 Tahun 2017 · Pergub Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2017 merupakan peraturan gubernur baru yang mengatur tentang Izin Pemanfaatan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur. Peraturan ini disusun dengan merujuk dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 serta peraturan perundang-undangan terkait.
Ya. Secara tegas peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Peruntukan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan pencabutan tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Gubernur ini.
Peraturan ini tidak memuat amandemen langsung terhadap peraturan gubernur lain kecuali pencabutan terhadap PG Nomor 49 Tahun 2016 sebagaimana disebutkan. Peraturan ini juga tidak secara langsung mengubah peraturan daerah (mis. Peraturan Daerah RTRW), melainkan dibuat untuk melaksanakan dan menyesuaikan pemberian izin pemanfaatan pertambangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (Peraturan Daerah) Provinsi Kalimantan Timur.
Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 14 September 2017 (tegas tertulis dalam Pasal 23).
Dengan berlakunya peraturan ini, PG Nomor 49 Tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku (Pasal 22). Oleh karena itu, sejak 14 September 2017 ketentuan pelaksanaan pemanfaatan pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur tunduk pada PG Nomor 35 Tahun 2017, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan ini dibuat untuk menegakkan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam penyelenggaraan penataan ruang terkait pemanfaatan pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur (Pasal 2 dan Pasal 3).
Latar belakang utama adalah implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 (Peraturan Daerah) serta kebutuhan pengendalian pemanfaatan ruang agar selaras dengan sektor pembangunan lain (pertanian, permukiman, konservasi, dll.) yang diuraikan dalam konsideran dan Pasal 2-4.
Kewajiban pemegang IUP: memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (Pasal 11 dan Pasal 13); menyusun dokumen Rencana Reklamasi dan Dokumen Pasca Tambang sesuai RTRW saat peningkatan/operasi/perpanjangan (Pasal 12, Pasal 14); membuat pernyataan kesanggupan melakukan reklamasi dan pasca tambang (Pasal 12 dan 14); mematuhi larangan kegiatan pada kawasan lindung dan sempadan yang ditetapkan (Pasal 15 dan Pasal 16).
Hak pemegang IUP: IUP Eksplorasi yang legal dapat tetap berlaku sampai masa berlakunya selesai meskipun ada tumpang tindih dengan fasilitas umum/sosial atau lahan pertanian (dengan pembatasan tidak diizinkan merusak fungsi yang dilindungi) (Pasal 9 huruf a dan b).
Kewajiban Pemerintah Daerah/Gubernur/Dinas: melakukan evaluasi penerbitan IUP (Pasal 11 dan Pasal 13), melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan sesuai kewenangan (Pasal 19), serta menetapkan penundaan penerbitan WIUP/IUP dalam kondisi tertentu (Pasal 8 dan Pasal 10).
Keterpaduan antara perencanaan tata ruang dan kegiatan pertambangan;
Keberlanjutan melalui kewajiban reklamasi dan kegiatan pasca tambang;
Kepastian hukum terkait perizinan dan mekanisme evaluasi/penundaan;
Keadilan dalam pengaturan ruang untuk mempertimbangkan kebutuhan sektor lain dan hak masyarakat lokal (Pasal 2 dan Pasal 3).
Pemberian dan Evaluasi IUP: Persyaratan penerbitan IUP (administratif, teknis, lingkungan, finansial) diatur sebagai syarat mutlak (Pasal 11 dan Pasal 13). Tata cara penerbitan mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun evaluasi dilaksanakan oleh Gubernur melalui Dinas (Pasal 11 ayat terakhir, Pasal 13 ayat terakhir).
Penundaan Pemberian WIUP/IUP: Pemberian WIUP ditunda kecuali untuk mineral bukan logam dan batuan (Pasal 8). Setelah penetapan RTRW provinsi, penerbitan IUP Eksplorasi/baru di dalam atau di luar kawasan peruntukan pertambangan dapat ditunda, kecuali untuk mineral bukan logam dan batuan (Pasal 10).
Peningkatan (Upgrade) dan Perpanjangan IUP: Ketentuan peningkatan IUP Eksplorasi ke Operasi Produksi dan perpanjangan IUP Operasi Produksi bergantung pada kesesuaian dengan RTRW; bila sesuai dapat ditingkatkan/diperpanjang, bila tidak sesuai dapat dikecilkan, dibatasi pada areal ekonomis, dan harus memenuhi persyaratan reklamasi dan pasca tambang (Pasal 12 dan Pasal 14).
Pengaturan ruang spesifik: Pelarangan pertambangan pada tubuh air, sempadan sungai/danau, kawasan RTH, kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman nasional, kawasan budaya, lindung geologi, dan kaw. hutan lindung yang merubah bentang alam (Pasal 15). Ketentuan juga mengatur syarat kegiatan pertambangan di kawasan budidaya seperti syarat pinjam pakai kawasan hutan, persetujuan penggunaan lahan bersama pada perkebunan serta jarak minimal 1 km dari permukiman untuk pemanfaatan yang diperbolehkan (Pasal 16).
Kerjasama: Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama antardaerah, dengan pihak ketiga, atau lembaga luar negeri dalam rangka pemanfaatan ruang pada kawasan peruntukan pertambangan (Pasal 18).
Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Gubernur melalui Dinas sesuai kewenangan untuk kegiatan mineral bukan logam dan batuan (Pasal 19).
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu 14 September 2017 (Pasal 23).
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, PG Nomor 49 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 22), sehingga peralihan ketentuan dilakukan ke PG No.35/2017 sejak tanggal tersebut.
IUP Eksplorasi yang sudah ada sebelum penetapan RTRW: Tetap berlaku sampai masa berlakunya selesai, termasuk apabila berada di luar kawasan peruntukan pertambangan (Pasal 9 huruf b). Namun ada pembatasan bahwa kegiatan tidak boleh merusak, mengganggu, atau merubah fungsi fasilitas umum/sosial dan lahan pertanian eksisting (Pasal 9 huruf a).
Peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi: Untuk IUP Eksplorasi yang berada dalam kawasan peruntukan pertambangan, aturan peningkatan diatur pada Pasal 12 dengan dua skenario—apabila sesuai RTRW dapat ditingkatkan dengan memenuhi persyaratan; apabila tidak sesuai dapat ditingkatkan terbatas dan/atau dikecilkan sesuai RTRW.
Perpanjangan IUP Operasi Produksi: Diatur pada Pasal 14; IUP yang sesuai RTRW dapat diperpanjang, sementara yang tidak sesuai dapat dikecilkan atau hanya diperpanjang untuk areal ekonomis dengan kewajiban reklamasi dan pasca tambang tetap berlaku untuk keseluruhan IUP.
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu tunggal (tanggal jatuh tempo) untuk penyesuaian oleh pemegang IUP secara umum. Penyesuaian diwujudkan melalui mekanisme peningkatan (upgrade), perpanjangan, atau evaluasi saat penerbitan/monitoring sesuai ketentuan Pasal 11-14.
Dengan kata lain, penyesuaian diwajibkan pada saat proses administratif yang relevan (mis. saat permohonan peningkatan IUP, perpanjangan, atau hasil evaluasi oleh Dinas/Gubernur), bukan melalui satu tenggat waktu terpisah.
Ada unsur "grandfathering" terbatas: IUP Eksplorasi dan IUP lain yang sudah ada tetap berlaku sampai masa berlakunya habis walaupun ada kondisi tumpang tindih atau perubahan RTRW, dengan pembatasan bahwa fungsi fasilitas publik, sosial, dan lahan pangan eksisting tidak boleh dirusak atau diubah (Pasal 9).
Namun, pada saat permintaan peningkatan atau perpanjangan, pemegang IUP harus menyesuaikan diri dengan ketentuan RTRW—mis. dikecilkan, dibatasi pada areal ekonomis, atau menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang sesuai RTRW (Pasal 12 dan Pasal 14). Jadi "grandfathering" diberikan hanya sampai masa izin berakhir atau sampai proses administratif selanjutnya mensyaratkan penyesuaian.
Peraturan ini mengatur sanksi administratif; tidak mengatur sanksi pidana.
Adanya sanksi administratif diatur secara khusus dalam Pasal 21. Ketentuan:
Pasal 21 ayat (1): Apabila pemegang IUP Eksplorasi tidak memenuhi kriteria teknis, lingkungan atau finansial berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan sanksi administrasi.
Pasal 21 ayat (2): Apabila pemegang IUP Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria finansial berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberikan sanksi administrasi.
Pasal 21 ayat (3): Bentuk sanksi administrasi meliputi:
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan usaha
Pencabutan IUP
Tidak diatur dalam Peraturan Gubernur ini. Peraturan ini hanya mengatur sanksi administratif; penegakan pidana bila diperlukan akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait) yang mengatur tindak pidana lingkungan, kehutanan, atau pelanggaran perizinan nasional.
Penerapan sanksi administratif dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi oleh Gubernur melalui Dinas sebagaimana terkait Pasal 11 dan Pasal 13 yang menyebut evaluasi sebagai bagian dari penerbitan IUP.
Peraturan ini tidak merinci prosedur administratif pelaksanaan sanksi (mis. tahapan peringatan, hak banding, waktu pemulihan) secara rinci; pelaksanaannya kemungkinan diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.