Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Polteknaker. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja Polteknaker di Kementerian Ketenagakerjaan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan tugas Polteknaker.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Polteknaker: Polteknaker berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan. Tugasnya adalah menyelenggarakan program Pendidikan Vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ketenagakerjaan. Fungsinya meliputi penyusunan rencana dan program Pendidikan Vokasi, pelaksanaan dan pengembangan Pendidikan Vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademik dan hubungan Alumni, pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi, pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan kerja sama, pengelolaan laboratorium, pengelolaan keuangan, pelaksanaan pengembangan sistem penjamin mutu pendidikan, pelaksanaan pengawasan internal, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
2. Organisasi Polteknaker: Terdiri atas Direktur dan Wakil Direktur, Senat, dewan penyantun, satuan penjaminan mutu, satuan pengawas internal, subbagian administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama, subbagian umum dan keuangan, Program Studi, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, unit penunjang, dan kelompok jabatan fungsional. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang masing-masing bertanggung jawab di bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama.
3. Tata Kerja: Direktur harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit kerja organisasi. Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Setiap unsur organisasi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
4. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Direktur, Wakil Direktur, ketua Senat, ketua dewan penyantun, ketua Program Studi, kepala satuan, dan kepala unit merupakan jabatan nonstruktural. Kepala sub bagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pengangkatan dan pemberhentian diatur melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan jabatan masing-masing.