Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Garut 17/2025 · Perbup Kabupaten Garut No. 17 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2025Tanggal Penetapan:19 Februari 2025
Kesehatan & FarmasiHukum Pemerintahan DaerahPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Pusat kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku19 Februari 2025
Tanggal Penetapan19 Februari 2025
Tempat PenetapanTarogong Kidul

(-)

Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan pedoman pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD UPT Puskesmas guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat. Tujuan utamanya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai struktur pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (Kepala UPT Puskesmas), Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perencanaan dan penganggaran melalui penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang diintegrasikan ke dalam RKA Dinas, serta pelaksanaan anggaran melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Bisnis Anggaran (DBA). Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan pendapatan, belanja, pembiayaan, kas, piutang, utang, investasi, serta pengelolaan barang milik daerah. Peraturan ini memberikan fleksibilitas kepada BLUD UPT Puskesmas dalam pengelolaan keuangan, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan pengadaan barang/jasa, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.

1. Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 236 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dinyatakan tidak berlaku, sepanjang mengatur mengenai nomenklatur penanggung jawab.

(-)