Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 49 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 49/1954 · UU No. 49 Tahun 1954 · UU Nomor 49 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IX (Kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Penerangan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, perusahaan film, distribusi film, radio, dan pengeluaran tidak terduga. Selain itu, undang-undang ini juga merinci sumber penerimaan yang meliputi pendapatan dari penyewaan ruangan, penjualan brosur, dan penerimaan dari perusahaan film negara. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur dan menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk operasional Kementerian Penerangan selama periode tersebut.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)