Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Mainawa Buton Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mainawa Buton

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 5/2020 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Perusahaan Daerah Mainawa Buton Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mainawa Buton
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 73 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah status Perusahaan Daerah Mainawa Buton menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mainawa Buton, sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perumda Mainawa Buton didirikan dengan maksud memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba atau keuntungan. Kegiatan usaha Perumda mencakup berbagai sektor seperti jasa, pertanian, perikanan, pertambangan, properti, perdagangan, industri, dan transportasi. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta mengesahkan rencana bisnis dan laporan tahunan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan pengurusan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan Perumda untuk mencapai tujuan pendiriannya.

1. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Mainawa Buton yang telah diangkat tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya dan wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Segala Keputusan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Mainawa Buton sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibaca sebagai keputusan Dewan Pengawas dan Direksi Mainawa Buton. 3. Segala kekayaan Perusda Mainawa Buton menjadi kekayaan Perumda Mainawa Buton. 4. Setelah berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)