Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 13/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2002Tanggal Penetapan:17 Juni 2002
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Juni 2002
Tanggal Penetapan17 Juni 2002
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta dan Sarana Umum Lainnya. Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam upaya kesehatan serta penyerahan kewenangan pengaturan sarana kesehatan swasta kepada daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemberian izin dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana kesehatan swasta di Kabupaten Karanganyar, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis sarana kesehatan swasta yang diatur, meliputi sarana pelayanan kesehatan dasar (praktik dokter umum, dokter gigi, bidan, balai pengobatan, rumah bersalin, klinik fisioterapi, pengobatan tradisional), sarana pelayanan kesehatan rujukan (praktik dokter spesialis, dokter gigi spesialis, rumah sakit), dan sarana kesehatan swasta lainnya (sarana pendidikan dan latihan tenaga kesehatan, laboratorium kesehatan, apotek, toko obat, depot jamu, optik, usaha pelayanan ambulan, usaha pemulasaraan jenazah, usaha khitan, pusat kebugaran jasmani, jasa boga, salon).
  2. Sarana umum lainnya yang diawasi dan wajib mendapatkan rekomendasi laik sehat dari Dinas Kesehatan, meliputi usaha kepariwisataan, perdagangan, industri, olah raga, dan pestisida.
  3. Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sarana kesehatan swasta dan sarana umum lainnya untuk mendapatkan izin dari Bupati, yang wajib didaftar ulang setiap 5 tahun dan tidak boleh dipindahtangankan.
  4. Tata cara pengajuan permohonan izin kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Penetapan retribusi sebagai pembayaran atas penyelenggaraan sarana kesehatan swasta dan pengawasan sarana kesehatan umum lainnya.
  6. Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.