Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 1/2025 · Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2025Tanggal Penetapan:17 Januari 2025

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPeraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku31 Januari 2025
Tanggal Penetapan17 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam PP No. 11 Tahun 2018, yang bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh.

Ketentuan Substansial:

  • Perencanaan dan Pembangunan Satelit: BRIN bertanggung jawab untuk membuat perencanaan dan membangun satelit, dengan mempertimbangkan kepentingan misi satelit dan peta jalan pembangunan satelit. Perencanaan ini menjadi bagian dari rencana strategis 5 tahunan BRIN.
  • Rencana Teknis Pengoperasian Stasiun Bumi: Peraturan ini mengatur rencana teknis pengoperasian stasiun bumi, termasuk penentuan data satelit yang akan diterima, spesifikasi teknis sistem stasiun bumi, dan penyusunan peta jalan pembangunan stasiun bumi.
  • Perencanaan Pengadaan Citra Satelit: Kebutuhan data penginderaan jauh di instansi pemerintah dan pemerintah daerah dibahas dalam rapat koordinasi nasional citra satelit. Indikator capaian akuisisi data penginderaan jauh diukur setiap tahun.
  • Pengolahan Data Penginderaan Jauh: Metode dan kualitas pengolahan data penginderaan jauh diatur, termasuk koreksi geometrik dan radiometrik. Kualitas pengolahan data disampaikan dalam bentuk metadata.
  • Penyimpanan dan Pendistribusian Data: Penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh dilaksanakan melalui bank data penginderaan jauh nasional. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mengajukan pengaksesan kembali data sekunder yang tersimpan.
  • Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi: Pemanfaatan data penginderaan jauh digunakan untuk berbagai kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional. Diseminasi informasi penginderaan jauh dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi kepada pengguna.
  • Kerja Sama dalam Pengelolaan Sistem Pemantauan Bumi Nasional: BRIN dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan usaha dalam pengelolaan sistem pemantauan bumi nasional.

(-)

(-)